Islamic literature Headline

Saturday, May 8, 2010

A q i q a h

Tri Agus -

Assalamu‘alaikum Wr. Wb. Sehubungan dengan aqiqah, saya ada beberapa pertanyaan.

1. Kakak saya (suami-istri) baru saja mengadopsi seorang anak laki-laki. Bagaimana dengan aqiqahnya? Apakah orangtua angkat yang harus mengaqiqahkannya?

2. Jika seorang anak yang belum sempat diaqiqahkan, karena belum ada rezeki, kemudian si anak meninggal dunia. Apakah setelah ada rezeki tetap harus mengaqiqahkan anak tersebut? Terima kasih atas perhatiannya.

Wassalamu‘alaikum Wr. Wb.


Jawaban:

1. Jika belum diaqiqah, orang tua asuh boleh mengaqiqahkannya.

2. Jika sudah meninggal gugur anjuran aqiqahnya.

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.


sumber : Syariah Online

Pusat Konsultasi Syariah

0 komentar:

Post a Comment