Islamic literature Headline

Saturday, May 8, 2010

A q i q a h bag 2

Hamba Allah - Bandung

Assalamu‘alaikum wr. Wb.

Ba‘da tahmid washolawat. Ust. Rahimakumullah, kami ada pertanyaan: Bagaimana pelaksanaan aqiqah yang tidak sesuai dengan bilangan hukumnya, yakni apabila kita dikaruniai anak kembar dua-duanya laki-laki sedang (ada kemungkinan, mudah-mudahan tidak) waktu pelaksanaan aqiqah berhalangan sehingga menyembelih kambingnya kurang dari 4. Bagaimana hukumnya yang seperti ini?

Masih berkaitan aqiqah dengan qurban. Mana yang terbaik mengingat dalam tahun yang sama kita diharapkan bisa berqurban namun juga beberapa bulan kedepan sehabis qurban juga berencana beraqiqah.

Jazakummullah atas jawabannya. Mohon doa dari ust sekalian bagi kami.

Wassalamu‘alaikum wr wb.


Jawaban:

Assalamu ‘alaikum Wr. Wb.

Bayi laki-laki disunnahkan untuk disembelihkan dua ekor kambing dan bayi wanita cukup satu ekor kambing saja.

Dari Ammi Karz Al-Ka‘biyah berkata bahwa saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, ”Buat bayi disembelihkan dua ekor kambing yang setara dan buat bayi wanita satu ekor kambing”.

Namun bila tidak memungkinkan, maka boleh saja satu ekor untuk bayi laki-laki, karena Rasulullah SAW pun hanya menyembelih satu ekor untuk cucunya Hasan dan Husein.

“Adalah Rasulullah SAW menyembelih hewan aqiqah untuk Hasan dan Husein masing-masing satu ekor kambing”. (HR Ashabus Sunan).

Aqiqah dan Qurban bersamaan waktunya

Ada pendapat dari kalangan Hanabilah bahwa bila waktu untuk menyembeilh hewan aqiqah dan hewan qurban bersamaan waktunya, boleh disatukan saja dengan satu ekor kambing. Hal ini didasarkan pada kasus mandi sunnah hari Jumat dan hari Raya Idul Fithri yang jatuh tepat bersamaan pada hari yang sama, maka cukup mandi sekali saja untuk kedua shalat itu.

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.


sumber : Syariah Online

Pusat Konsultasi Syariah

0 komentar:

Post a Comment