Islamic literature Headline

Saturday, May 8, 2010

Apakah Aqiqah Bisa Diqadha?

Nurul - Bogor

Apa hukum aqiqah? apa benar aqiqah bisa dilakukan sekarang, karena saya dulu belum di aqiqahkan karena kterbatasan dana. Saya sekarang sudah 23 tahun.

Jawaban:

Assalamu ‘alaikum Wr. Wb.

Hukum aqiqah menurut jumhurul ulama adalah sunnah mu’akkad. Oleh sebab itu disunahkan kepada yang mampu untuk melaksanakannya pada hari ke tujuh, empat belas, dua satu dari kelahiran atau di waktu kapan saja, tetapi yang lebih utama dilakukan pada hari ketujuh dari kelahiran. Rasulullah SAW bersabda:

“Setiap yang dilahirkan tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh dari kelahirannya dan dicukur rambutnya serta diberi nama” (HR. Ahmad dan Ashabus Sunan)

Pelaksanaan aqiqah menjadi tanggung jawab orang tua. Oleh karena itu para ulama berbeda pendapat tentang disunnahkan atau tidaknya pelksanaan aqiqiah oleh diri sendiri bagi mereka yang belum sempat diaqiqahi oleh orang tuanya.

Ibnu Qudmah dalam Al-Mughny menyatakan: Jika seseorang belum diaqiqahi, kemudia tumbuh dewasa dan mencari nafqah sendiri maka tidak ada aqiqah baginya.

Imam Ahmad ketika ditanya tentang aqiqiah untuk diri sendiri, beliau menjawab: Aqiqah itu kewajiban orang tua dan tidak dibolehkan mengaqiqahi diri sendiri karena sunahnya dilakukan oleh orang lain.

Atho dan Al-Hasan mberpendapat bahwasanya sesorang boleh mengaqiqahi dirinya sendiri karena dia tergadai dengannya oleh sebab itu ia boleh melakukan aqiqah untuk membebaskan dirinya.

Imam Al-Baihaqy meriwayatkan dari Anas bin Malik bahwasanya Rasululloh SAW mengaqiqahi untuk dirinya setelah kenabian (9/300). Demikian juga Imam At-Tabrhany dalam Al-Ausath (994)

Di antara faedah dilaksanakannya aqiqah adalah :
  • Sebagai ungkapan rasa syukur atas kelahiran seorang anak dengan melaksanakan salah-satu syiar agama.
  • Aqiqah merupakan wasilah untuk taqorrub kepada Alloh SWT khususnya bagi si anak yang baru lahir ke dunia.
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.


sumber : Syariah Online

Pusat Konsultasi Syariah

0 komentar:

Post a Comment