Yodho - Jakarta
Bolehkah memakai cincin yang terbuat dari emas ketika kita menikah? Bagaimana landasannya mengenai tukar cicin antar pasangan?
Jawaban:
Emas adalah diantara barang yang haram dipakai oleh laki-laki muslim. Dalilnya adalah hadits Rasulullah SAW:
"Telah diharamkan memakai sutera dan emas bagi laki-laki dari umatku dan dihalalkan bagi wanitanya". (HR Turmuzi dengan sanad hasan shahih).
Ali bin Abu Thalib berkata, ”Aku melihat Rasululas SAW memegang sutera di tangan kanan dan emas di tangan kiri seraya bersabda, ”Keduanya ini haram bagi laki-laki dari umatku”. (HR. Abu Daud dengan sanad hasan).
Selain itu juga diharamkan sutera buat laki-laki. Dan diharamkannya dua perkara tersebut terhadap laki-laki, Islam bermaksud kepada suatu tujuan pendidikan moral yang tinggi, sebab Islam sebagai agama perjuangan dan kekuatan, harus selalu melindungi sifat keperwiraan laki-laki dari segala macam bentuk kelemahan, kejatuhan dan kemerosotan. Seorang laki-laki yang oleh Allah telah diberi keistimewaan susunan anggotanya yang tidak seperti susunan keanggotaan wanita, tidak layak kalau dia meniru wanita-wanita ayu yang melebihkan pakaiannya sampai ke tanah dan suka bermegah-megah dengan perhiasan dan pakaian.
Dibalik itu ada suatu tujuan sosial. Yakni, bahwa diharamkannya emas dan sutera bagi laki-laki adalah salah satu bagian daripada program Islam dalam rangka memberantas hidup bermewah-mewahan. Hidup bermewah-mewahan dalam pandangan al-Quran adalah sama dengan suatu kemerosotan yang akan menghancurkan sesuatu umat. Hidup bermewah-mewahan adalah merupakan manifestasi kejahatan sosial, dimana segolongan kecil bermewah-mewahan dengan cincin emas atas biaya golongan banyak yang hidup miskin lagi papa. Sesudah itu dilanjutkan dengan suatu sikap permusuhan terhadap setiap ajakan yang baik dan memperbaiki.
Dalam hat ini al-Quran telah menyatakan:
"Dan apabila kami hendak menghancurkan suatu desa, maka kami perbanyak orang-orang yang bergelimang dalam kemewahan, kemudian mereka itu berbuat fasik di desa tersebut, maka akan terbuktilah atas desa tersebut suatu ketetapan, kemudian kami hancurkan desa tersebut dengan sehancur-hancurnya." (al-Isra‘: 16)
"Kami tidak mengutus di suatu desa, seorang pun utusan (Nabi) melainkan akan berkatalah orang-orang yang bergelimang dalam kemewahan itu. Sesungguhnya kami tidak percaya terhadap kerasulanmu itu." (Saba‘: 34)
Untuk menerapkan jiwa al-Quran ini, maka Nabi Muhammad s.a.w. Telah mengharamkan seluruh bentuk kemewahan dengan segala macam manifestasinya dalam kehidupan seorang muslim. Sebagaimana diharamkannya emas dan sutera terhadap laki-laki, maka begitu juga diharamkan untuk semua laki-laki dan perempuan menggunakan bejana emas dan perak. Sebagaimana akan tersebut nanti. Dan di balik itu semua, dapat pula ditinjau dari segi ekonomi, bahwa emas adalah standard uang internasional. Oleh karena itu tidak patut kalau bejana atau perhiasan buat orang laki-laki.
Dikecualikannya kaum wanita dari hukum ini adalah untuk memenuhi perasaan, sesuai dengan tuntutan sifat kewanitaannya dan kecenderungan fitrahnya kepada suka berhias; tetapi dengan syarat tidak boleh berhias yang dapat menarik kaum pria dan membangkitkan syahwat. Untuk itu, maka dalam hadis Nabi diterangkan:
"Siapa saja perempuan yang memakai uangi-uangian kemudian melewati suatu kaum supaya mereka itu mencium baunya, maka perempuan tersebut dianggap berzina, dan tiap-tiap mata ada zinanya." (Riwayat Nasai, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban)
Dan firman Allah yang mengatakan:
"Janganlah perempuan-perempuan itu memukul-mukulkan kakinya di tanah, supaya diketahui apa yang mereka sembunyikan dari perhiasannya." (an-Nur: 31)
CINCIN KAWIN
Budaya cincin kawin tidak dikenal dalam Islam atau apa yang disebut dengan tukar cincin, meski cincin itu bukan dari emas. Ini lebih merupakan produk budaya kelompok masyarakat tertentu dan bukan berasal dari syariat Islam.
Ada sementara pendapat yang mengharamkan penggunaan cincin kawin karena dianggap menyerupai dengan orang kafir. Meski demikian, masih perlu dipelajari lebih lantuj apakah memang tukar cincin itu sendiri merupakan bagian dari agama mereka atau sekedar kebiasaan yang telah menjadi ‘urf dan bebas nilai.
Dalam hadits Nabawi disebutkan bahwa salah satu bentuk mahar adalah cincin meskipun hanya terbuat dari besi.
Rasulullah SAW bersabda, "Berikanlah mahar meski hanya berbentuk cincin dari besi."
Namun hadits ini tidak menyiratkan adanya bentuk tukar cincin antar kedua mempelai, tapi lebih merupakan anjuran untuk memberi mahar meski hanya sekedar cincin dari besi. Jadi bukan cincin kawin yang dimaksud. Dan cincin dari besi itu diberikan pihak laki-laki sebagai mahar kepada pihak istri. Sedangkan pihak istri tidak memberi cincin itu kepada laki-laki.
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
sumber : Syariah Online
Pusat Konsultasi Syariah
0 komentar:
Post a Comment