Joko Wintolo - PT.Arutmin Indonesia
Bolehkah laki-laki muslim memakai cincin emas/perhiasan emas?
Jawaban:
Para ulama telah sepakat bahwa haram hukumnya bagi laki-laki muslim memakai cincin atau perhiasan dari emas. Sebagaimana ditegaskan dalam hadits dari Ali ra:
"Rasulullah SAW melarang (laki-laki) memakai cincin dari emas” . (HR. Jama’ah)
Dan dalam riwayat yang lain Nabi Muhammad SAW bersabda: “Emas dan sutera dihalakan bagi golongan wanita dari umatku dan diharamkan bagi golongan laki-laki” (HR. At-Tirmidzi)
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
sumber : Syariah Online
Pusat Konsultasi Syariah
0 komentar:
Post a Comment