Islamic literature Headline

Friday, May 14, 2010

Haramkah Emas Putih?

Jimmy - Kemayoran

Bagaimanakah hukum memakai emas putih atau platina pada kaum laki-laki?


Jawaban:

Emas tidak boleh dipakai oleh laki-laki muslim karena telah diharamkan oleh Rasulullah SAW.

Rasullah SAW bersabda,”Telah diharamkan memakai sutera dan emas bagi laki-laki dari umatku dan dihalalkan bagi wanitanya”. (HR Turmuzi dengan sanad hasan shahih).

Ali bin Abu Thalib berkata,”Aku melihat Rasululas SAW memegang sutera di tangan kanan dan emas di tangan kiri seraya bersabda, ”Keduanya ini haram bagi laki-laki dari umatku”. (HR Abu Daud dengan sanad hasan).

Sedangkan emas putih, apakah hakekatnya emas atau bukan? Bila zat itu sesungguhnya platina sedangkan nama ‘emas putih’ hanya sekedar penamaan secara majazi dari sebagian orang, maka hukumnya mengikuti kongkrit bendanya, bukan namanya, jadi tidak haram. Tapi bila sebaliknya, bila emas putih adalah salah satu jenis dari emas, maka hukumnya adalah haram.

Contoh yang sama misalnya emas hitam untuk menamakan minyak bumi. Kata emas hitam hanyalah majaz saja yang diberikan oleh sebagian manusia, namun hakikatnya bukan emas tetapi minyak bumi.

Begitu juga dengan sutera sintetis. Disebut sutera sintetis karena mungkin ada kemiripan dengan sutera dari segi tertentu, tetapi sebenarnya bukan sutera, sehingga hukumnya boleh dipakai oleh laki-laki dari umat Islam.

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.


sumber : Syariah Online

Pusat Konsultasi Syariah

0 komentar:

Post a Comment