Islamic literature Headline

Tuesday, April 27, 2010

Keutamaan Membaca Al-Quran

Permasalahan yang saya kedepankan di sini:

Salam suatu pengajian, saya pernah mendengar bahwa hukum membaca Al-Quran itu tidak wajib, melainkan hanya amal yang utama. Hal ini didasarkan hadis nabi, "Waqiraatul Quran fadhiilah wal 'amalu bihi fariidhah". Yang menjadi pertanyaan adalah: apakah benar statement tersebut dan bagaimana kalau kita kaitkan dengan kaidah fiqhiyyah yan bunyinya "maa laa yatimmul waajib illaa bihi fahuwa wajiib" yang maksudnya: sesuatu yang tidak akan sempurna kecuali dengannya maka sesuatu itu wajib hukumnya?

Demikianlah pertanyaan saya dan atas tanggapannya, saya haturkan sukran.

Imam Syafii - Magelang


Jawab:

Yang namanya Al-Quran itu kan mulai "Al-Fatihah" sampai "minal jinnati wannaas". Kalau yang dimaksud dengan membaca adalah membaca dengan menyimak mushaf boleh jadi ada benarnya pernyataan mubaligh yang Anda ceritakan itu (Tapi masak amal utama kok disebut "hanya". Wah). Padahal begitu banyak hadis mengenai fadilah membaca Al-Quran, seperti misalnya hadis shahih imam Muslim dari Abu Umamah yang berkata:

"Bacalah Al-Quran. Karena ia akan datang di hari kiamat menjadi penolong bagi pembaca yang bersangkutan."

Namun kalau yang dimaksud adalah sebagian Al-Quran dan yang dimaksud adalah membaca tidak hanya yang dengan menyimak, tentu saja tidak benar. Kita misalnya diwajibkan membaca Al-Quran di dalam salat, di dalam khutbah Jum'at. Dan bahkan ada kesepakatan ulam ayang menetapkan kewajiban menghapal sebagian dari Al-Quran dan hapal persis semua Al-Quran adalah wajib kifayah. (Baca "Ensiklopedi Ijmak", terjemah KHMA. Sahal Mahfudz dan KHA. Mustofa Bisri, Pustaka Firdaus, halaman 536).

Apalagi jika dikaitkan dengan kaidah yang Anda sebut:

"Sesuatu yang kepadanya tergantung kesempurnaan kewajiban, hukumnya wajib"

Kewajiban apa saja yang tidak dapat dipenuhi tanpa membaca Al-Quran, maka Al-Quran menjadi wajib. Begitu kan?

Wallaahu A'lam.

KH. A. Mustofa Bisri


sumber : pesantrenvirtual.com

0 komentar:

Post a Comment