Islamic literature Headline

Friday, May 14, 2010

Bagaimana Orang Tua Yang Mendoakan Anaknya

Toto - Jakarta

Assalamu'alaikum wr.wb.

Ust yang dirahmati Allah SWT. Saya ingin bertanya tentang bagaimana amal seorang anak yang sholeh telah meninggal lalu di doakan oleh oarang tua. apakah doa si orang tua itu mengurangi dosa anak tsb.?

Wassalamia'aikum wr.wb

Jawaban:

Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh
Alhamdulillahi rabbil `alamin, washshalatu wassalamu `ala sayyidil mursalin, wa ba`du,

Para ulama -sebagaimana sering kami sampaikan- berbeda pendapat dalam masalah hubungan mayit dengan orang yang hidup.

1. Pendapat Pertama
Ada yang mengatakan bahwa tidak ada sama sekali hubungan saling menguntungkan antara keduanya. Artinya amal orang yang hidup sama sekali tidak berpengaruh kepada orang yang sudah mati.

2. Pendapat Kedua
Disisi lain ada juga yang mengatakan ada pengarusnya, tapi terbatas pada 3 kondisi saja seperti yang disebutkan dalam hadits terputusnya amal anak Adam ketika wafat. Jadi doa anak kepada orang tua saja yang bisa diterima, sedangkan sebaliknya, doa orang tua kepada anak, menurut kalangan ini tidak bisa diterima, sebab tidak sesuai dengan isi haditsnya.

3. Pendapat Ketiga
Ada lagi yang mengatakan bahwa amal orang yang hidup bisa diberikan pahalanya kepada orang yang sudah mati, selama jenis amal itu adalah amal yang bersifat harta benda (maliyah) seperti shodaqah, infaq, wakaf dll).

4. Pendapat Keempat
Dan yang lain lagi mengatakan bahwa semua jenis amal itu bisa dikirimkan kepada orang yang sudah mati, baik dari orangtua ke anak atau sebaliknya, bahkan dari dan ke orang yang tidak saling kenal sekalipun. Semua jenis amal manusia bisa dihadiahkan pahalanya kepada orang yang sudah wafat, tidak terbatas hanya 3 macam saja, juga tidak hanya terbatas pada jenis amal maliyah (harta benda) saja. Jadi semua jenis amal bisa diberikan pahalanya kepada orang yang sudah wafat.

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.


sumber : Syariah Online

Pusat Konsultasi Syariah

0 komentar:

Post a Comment