Islamic literature Headline

Saturday, May 8, 2010

Aqiqah Dan Qurban Apakah Bisa Bersamaan

Mustofa - Palembang

Assalamualaikum.

Saya Qurban untuk anak saya yang berumur dua bulan tetapi anak saya belum aqiqah, apakah boleh niat qurban untuk anak tersebut digabung dengan niat aqiqah? Tolong dijawab dengan dalil yang kuat.

Jazakallah Wassalam.


Jawaban:

Assalamu ‘alaikum Wr. Wb.

Qurban dan aqiqah keduanya adalah ibadah yang hukumya sunnah muakkadah. Sehingga bila ditanya mana yang harus diperioritaskan, kelihatannya akan saling tumpang tindih.


Hukum Qurban
Para ulama sepakat mengatakan bahwa menyembelih hewan qurban hukumnya sunnah muakkadah, dan meninggalkannya dibenci bila seseorang memang mampu untuk melakukannya. Namun bila mengacu kepada pendapat Imam Abu Hanifah, maka beliau berpendapat bahwa menyembelih hewan qurban bagi yang mampu hukumnya wajib. Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW :

”Siapa yang memiliki keluasan harta tetapi tidak menyembelih hewan qurban, maka jangan mendekati mushalla kami”. (HR. Ahmad dan Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Hakim).

Hukum Aqiqah
Para ulama juga sepakat bahwa aqiqah itu hukumnya sunnah muakkadah meski orang tua bayi termasuk yang kurang mampu. Perbuatan itu selalu dilakukan oleh Rasulullah SAW dan juga oleh para shahabat beliau.

Namun ada pendapat juga yang mengatakan bahwa aqiqah itu hukumnya wajib dilakukan. Hal itu diungkapkan oleh Al-Laits dan Daud Az-Zahiri.

Aqiqah dan Qurban bersamaan waktunya
Ada pendapat dari kalangan Hanabilah bahwa bila waktu untuk menyembeilh hewan aqiqah dan hewan qurban bersamaan waktunya, boleh disatukan saja dengan satu ekor kambing. Hal ini didasarkan pada kasus mandi sunnah hari Jumat dan hari Raya Idul Fithri yang jatuh tepat bersamaan pada hari yang sama, maka cukup mandi sekali saja untuk kedua shalat itu.

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.


sumber : Syariah Online

Pusat Konsultasi Syariah

0 komentar:

Post a Comment